PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

*) Oleh : Gavin Asadit

Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran.

Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan.

Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi.

Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria.

Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi.

PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja.

Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku.

PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Kebijakan PPH 2027 Menjadi Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pekerja

Oleh : Abdul Razak)*

Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan ketenagakerjaan dan insentif ekonomi yang akan dilanjutkan serta diperluas pada 2027. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Perluasan cakupan kebijakan tersebut diarahkan untuk menjangkau pekerja di seluruh sektor, tidak lagi terbatas pada sektor padat karya dan pariwisata.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Pemerintah saat ini masih mematangkan skema pelaksanaan, kebutuhan anggaran, serta sejumlah regulasi teknis yang diperlukan agar berbagai program dapat berjalan mulai 2027.

Dalam skema yang direncanakan, fasilitas PPh Pasal 21 DTP akan diberikan kepada sekitar 7,5 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Jika pada 2026 fasilitas tersebut difokuskan pada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, perluasan pada tahun berikutnya akan mencakup pekerja dari berbagai sektor selama memenuhi batas penghasilan yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut pada dasarnya berkaitan langsung dengan penghasilan yang diterima pekerja. Ketika kewajiban PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk pembayaran pajak dapat tetap berada pada pekerja. Dalam konteks ekonomi rumah tangga, ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun mempertahankan daya beli.

Selain memperluas cakupan penerima PPh DTP, pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Perhitungan mengenai besaran penyesuaian tersebut masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan.

Penyesuaian PTKP menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan perpajakan karena berkaitan dengan batas penghasilan yang tidak dikenakan PPh. Jika perubahan PTKP mempertimbangkan perkembangan tingkat harga dan kondisi ekonomi, struktur beban pajak pekerja berpenghasilan tertentu juga dapat mengalami perubahan. Namun, besaran dan mekanisme penyesuaian masih menunggu hasil pembahasan pemerintah.

Rangkaian kebijakan tersebut ditempatkan dalam paket program ketenagakerjaan yang lebih luas. Pemerintah berencana melanjutkan program magang di Kementerian Ketenagakerjaan dengan sasaran 150 ribu peserta dan program vokasi yang ditargetkan menjangkau 300 ribu orang. Kedua program tersebut diarahkan untuk memperkuat keterampilan dan kesiapan tenaga kerja menghadapi kebutuhan dunia usaha dan industri.

Dukungan terhadap pekerja juga direncanakan melalui kelanjutan sejumlah program perlindungan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah tengah mematangkan kebijakan terkait diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta penambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan. Besaran manfaat akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah dan masih dalam proses finalisasi.

Di sisi lain, kebijakan perumahan turut menjadi bagian dari paket insentif 2027. Pemerintah berencana melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar, termasuk skema fasilitas untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar dengan dasar insentif sebesar Rp2 miliar.

Pemerintah juga menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Skema tersebut dirancang memberikan akses pembiayaan dengan bunga 6 persen untuk rumah dengan harga hingga Rp500 juta. Sebelumnya, skema serupa lebih diarahkan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap melalui kegiatan usaha.

Dari sisi tata kelola perpajakan, pemerintah juga tengah menjalankan proses pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung. Rancangan Peraturan Presiden mengenai pengalihan tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2026, sedangkan seluruh proses transisi ditargetkan rampung paling lambat 31 Desember 2026.

Pengalihan tersebut merupakan bagian dari proses penyatuan atap Pengadilan Pajak sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Pemerintah menyiapkan proses transisi dengan prinsip soft landing dan hold harmless agar perubahan kelembagaan tidak mengganggu pelayanan kepada para pihak yang bersengketa maupun menimbulkan kerugian bagi pencari keadilan dan aparatur.

Dalam proses tersebut, hakim Pengadilan Pajak akan beralih status menjadi hakim Mahkamah Agung. Sementara itu, pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak tetap berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan dan akan memperoleh penugasan di lingkungan Mahkamah Agung dalam jangka waktu tertentu. Transisi juga mencakup pengelolaan aset dan sistem teknologi informasi, dengan dukungan Kementerian Keuangan untuk menjaga keberlangsungan sistem e-Tax Court.

Keseluruhan kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk 2027 menunjukkan adanya pendekatan yang menggabungkan insentif perpajakan, penguatan keterampilan, perlindungan ketenagakerjaan, serta dukungan terhadap akses perumahan. Perluasan PPh Pasal 21 DTP menjadi salah satu instrumen yang secara langsung menyasar pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta.

Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut tetap akan bergantung pada desain teknis, ketepatan sasaran, kesiapan anggaran, serta pelaksanaan di lapangan. Pemerintah menyatakan berbagai regulasi teknis akan disiapkan pada kuartal IV 2026. Kebutuhan anggaran untuk keseluruhan program juga masih dalam proses penyisiran dan diperkirakan berada di kisaran Rp31 triliun.

Dengan demikian, kebijakan PPh 2027 tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan yang lebih luas. Perluasan penerima manfaat, pembahasan PTKP, penguatan perlindungan pekerja, serta dukungan terhadap akses hunian menjadi sejumlah instrumen yang disiapkan pemerintah untuk menjaga pendapatan dan daya beli masyarakat pekerja sekaligus memperkuat kapasitas tenaga kerja pada 2027.

)* Analis Kebijakan

Prabowo Tekankan Efisiensi APBN 2027 demi Program Perlindungan Sosial

Jakarta – Menteri Keuangan Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga kredibilitas dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 agar anggaran negara dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat, perlindungan sosial, serta pembangunan infrastruktur.

Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, setelah pemerintah dan DPR RI mengesahkan APBN 2027 menjadi undang-undang.

Suahasil menjelaskan, Pendapatan negara mencapai lebih dari Rp3.400 triliun, sedangkan belanja negara mencapai lebih dari Rp4.100 triliun.

Pemerintah juga membahas upaya menjaga kondisi perekonomian sekaligus memperkuat berbagai bantuan yang dibutuhkan masyarakat.

“Kemudian, dalam jangka pendek, saya mengatakan kepada Bapak Presiden, melaporkan mengenai pentingnya terus menjaga kondisi ekonomi, termasuk juga berbagai macam penguatan bantuan-bantuan yang diperlukan untuk situasi sekarang ini,” kata Menkeu Suahasil.

Menurut Suahasil, efisiensi yang dimaksud pemerintah diarahkan agar penggunaan anggaran tetap terukur dan memberikan manfaat maksimal.

Arahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga APBN tetap kredibel di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program pembangunan dan perlindungan masyarakat.

“Arahan Bapak Presiden adalah untuk terus menjaga APBN supaya tetap kredibel, dan dilakukan terus efisiensi secara terukur agar yang namanya anggaran negara itu bisa betul-betul maksimum digunakan untuk kesejahteraan dan perlindungan sosial, dan membangun infrastruktur,” ujar Suahasil.

Dalam pelaksanaannya, APBN juga akan berkolaborasi dengan Danantara. Suahasil menjelaskan APBN digunakan untuk membiayai program pelayanan publik, infrastruktur dasar, dan operasional pemerintah, sedangkan Danantara berperan pada sisi investasi.

Pandangan mengenai manfaat APBN juga disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan. Menurut Johan, besarnya anggaran harus diikuti dengan hasil pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.

“Pertumbuhan ekonomi harus melahirkan pekerjaan, menjaga daya beli, menurunkan kemiskinan, dan pada saat yang sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor-sektor produktif,” kata Johan.

Johan juga menyoroti anggaran ketahanan pangan sebesar Rp195,3 triliun serta Transfer ke Daerah sebesar Rp735 triliun. Menurutnya, belanja tersebut perlu diarahkan pada peningkatan kesejahteraan petani, nelayan, dan masyarakat di berbagai daerah.

“Rp195,3 triliun untuk ketahanan pangan harus bermuara pada kesejahteraan petani dan nelayan. Kita ingin pupuk tersedia tepat waktu, irigasi semakin baik, harga gabah dan jagung memberikan nilai yang layak kepada petani, biaya produksi terkendali, akses pasar semakin terbuka, serta nelayan memperoleh nilai ekonomi yang lebih baik dari hasil tangkap dan budidayanya,” ujarnya.

[w.R]

Prabowo Tekankan APBN 2027 Dimaksimalkan untuk Perlindungan Sosial

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menekankan kepada jajarannya saat rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu, APBN 2027 harus dimaksimalkan untuk kesejahteraan dan perlindungan sosial.

Arahan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat melaporkan hasil Rapat Paripurna bersama DPR RI yang menyepakati pengesahan RUU APBN 2027 menjadi Undang-Undang APBN 2027.

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa kemarin kami telah menyelesaikan proses RAPBN 2027, dan telah menyampaikan kepada Bapak Presiden kemarin paripurna berjalan lancar, dukungan dari DPR sangat-sangat konkret dan sangat-sangat jelas,” ujar Suahasil.

Terkait pengelolaan APBN 2027, Presiden Prabowo mengarahkan agar kredibilitas anggaran tetap dijaga melalui efisiensi terukur sehingga dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan, perlindungan sosial, dan pembangunan infrastruktur.

“Arahan Bapak Presiden adalah untuk terus menjaga APBN supaya tetap kredibel dan dilakukan terus efisiensi secara terukur agar yang namanya anggaran negara itu bisa betul-betul maksimum digunakan untuk kesejahteraan dan perlindungan sosial, dan juga membangun infrastruktur,” jelas Suahasil.

Komitmen pemerintah memperkuat perlindungan sosial juga tercermin dalam sejumlah bantuan yang disiapkan untuk masyarakat pada kuartal IV 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah menyiapkan bantuan pangan, pembukaan rekening bagi masyarakat, serta bantuan subsidi upah.

“Adapun bantuan pemerintah yang disiapkan untuk program Kuartal IV, antara lain pembukaan rekening kepada warga negara yang di atas 17 tahun, dan diarahkan pada Desil 1 sampai dengan Desil 4. Nanti angkanya sedang di cross check dengan kementerian terkait,” terang Airlangga.

Selain pembukaan rekening, pemerintah menyiapkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama tiga bulan bagi 33.244.408 keluarga penerima manfaat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4.

Pemerintah juga mempersiapkan kembali bantuan subsidi upah untuk disalurkan pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan besaran Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang akan diberikan sekaligus.

Berbagai program perlindungan sosial tersebut diharapkan dapat memastikan anggaran negara memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama kelompok miskin, rentan miskin, dan pekerja. Pengelolaan APBN yang kredibel dan efisien juga diharapkan dapat menjaga kesinambungan program perlindungan sosial sekaligus mendukung pembangunan nasional. (*)

Efisiensi APBN 2027, Memperbesar Manfaat bagi Masyarakat

Oleh: Aisha Gita )*

Pemerintah menetapkan efisiensi sebagai salah satu arah pengelolaan APBN 2027 untuk memastikan anggaran negara digunakan secara terukur dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Kebijakan tersebut berjalan seiring dengan upaya menjaga kredibilitas fiskal, stabilitas perekonomian, perlindungan sosial, serta pembangunan infrastruktur. Presiden RI, Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 30 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo mengarahkan agar pengelolaan APBN tetap kredibel melalui penerapan efisiensi yang terukur. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan anggaran negara dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat, perlindungan sosial, serta pembangunan infrastruktur.

Arah tersebut menempatkan kualitas belanja sebagai bagian penting dalam pengelolaan APBN. Efisiensi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan pengeluaran, tetapi juga memastikan sumber daya negara digunakan berdasarkan kebutuhan, prioritas, dan manfaat yang dapat dihasilkan bagi masyarakat. Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara menyampaikan laporan mengenai penyelesaian RAPBN Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati bersama DPR. Ia juga memaparkan proyeksi pendapatan dan belanja negara dalam RAPBN 2027. Pendapatan negara ditargetkan mencapai lebih dari Rp3.400 triliun, sedangkan belanja negara diproyeksikan melampaui Rp4.100 triliun.

Besarnya kapasitas anggaran tersebut membuat pengelolaan belanja menjadi bagian penting untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan negara menghasilkan manfaat optimal. Pengalokasian sumber daya secara selektif diharapkan memperkuat kualitas belanja sekaligus menjaga kesinambungan fiskal. Pemerintah turut membahas langkah menjaga stabilitas perekonomian dalam jangka pendek, termasuk penguatan berbagai bentuk bantuan yang dibutuhkan untuk merespons kondisi ekonomi saat ini. Kebijakan tersebut menunjukkan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus perkembangan perekonomian.

Efisiensi anggaran menjadi relevan ketika pemerintah menjalankan berbagai agenda pembangunan secara bersamaan. APBN berfungsi sebagai instrumen pembiayaan pemerintahan sekaligus mendukung daya beli, perlindungan sosial, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, dan aktivitas ekonomi. Dengan efisiensi yang terukur, belanja yang kurang memberikan dampak optimal dapat dikendalikan sehingga ruang fiskal dapat diarahkan pada kebutuhan yang lebih prioritas. Pendekatan tersebut juga membantu memastikan program pemerintah berjalan sesuai sasaran dan memberikan manfaat yang lebih luas.

Pelayanan publik menjadi salah satu bidang yang tetap memperoleh perhatian. Anggaran negara diarahkan untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat melalui layanan pemerintahan, pembangunan infrastruktur dasar, serta program perlindungan sosial. Infrastruktur juga memiliki keterkaitan dengan akses layanan publik, konektivitas antarwilayah, aktivitas ekonomi, dan pemerataan pembangunan. Rapat terbatas tersebut juga membahas kebutuhan investasi yang akan dikelola Danantara. Menurut Suahasil, pemerintah akan memperkuat sinergi antara Danantara dan APBN sesuai dengan peran masing-masing dalam mendukung keberlangsungan perekonomian nasional.

Suahasil menjelaskan bahwa APBN tetap difokuskan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, dan operasional pemerintahan. Di sisi lain, Danantara akan mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan investasi sebagai bagian dari sinergi kebijakan untuk memperkuat perekonomian nasional. Pembagian peran tersebut memberikan ruang bagi APBN untuk menjalankan fungsi utamanya sebagai instrumen fiskal dan pelayanan publik, sementara Danantara memperkuat kapasitas investasi. Sinergi keduanya dapat membantu mengoptimalkan sumber daya sesuai karakter dan kebutuhan masing-masing.

Pengelolaan APBN 2027 berlangsung dalam konteks kebutuhan menjaga pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional. Karena itu, efisiensi perlu berjalan bersama kebijakan yang mendukung aktivitas ekonomi serta perlindungan masyarakat. Efisiensi juga berkaitan dengan upaya mempertahankan kredibilitas fiskal. APBN yang kredibel memberikan dasar bagi pemerintah untuk menjalankan pembangunan secara berkelanjutan sekaligus menjaga kemampuan negara memenuhi kebutuhan pembiayaan pada tahun-tahun berikutnya.

Keberhasilan efisiensi tidak hanya ditentukan oleh besarnya penghematan, tetapi juga kualitas penggunaan sumber daya. Anggaran yang tersedia perlu diterjemahkan menjadi program yang tepat sasaran melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi yang memadai. Bagi masyarakat, manfaat pengelolaan APBN dapat terlihat dari dukungan terhadap layanan publik, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, serta kegiatan ekonomi. Karena itu, besarnya anggaran perlu diikuti dengan pengelolaan yang bertanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

Pendapatan negara yang ditargetkan mencapai lebih dari Rp3.400 triliun dan belanja yang diproyeksikan melampaui Rp4.100 triliun menunjukkan besarnya ruang sekaligus tanggung jawab pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Setiap alokasi perlu mempertimbangkan prioritas pembangunan dan keberlanjutan fiskal. Dengan pengelolaan yang terukur, sumber daya dapat diarahkan kepada program yang memiliki manfaat lebih luas. Efisiensi dalam kerangka tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas belanja sekaligus menjaga ruang fiskal untuk kebutuhan strategis.

Pengelolaan APBN 2027 memperlihatkan keterkaitan antara kebijakan fiskal, pelayanan publik, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, dan investasi. Melalui efisiensi yang terukur serta sinergi APBN dan Danantara, pemerintah berupaya mengoptimalkan penggunaan sumber daya sesuai fungsi masing-masing. Pada akhirnya, APBN 2027 menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, perlindungan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan fiskal. Efisiensi yang dilakukan secara terukur diharapkan memastikan anggaran negara digunakan secara optimal sehingga manfaatnya dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

*) Penulis adalah Content Writer di Clash of Politics Strategy

APBN 2027 di Era Prabowo Menjadi Alat Perlindungan Rakyat

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*

APBN 2027 hadir ketika negara perlu menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan masyarakat tetap terlindungi dari berbagai tekanan ekonomi. Karena itu, anggaran negara perlu dipahami sebagai instrumen yang menghubungkan stabilitas fiskal dengan kebutuhan nyata masyarakat.

Besarnya belanja negara memberi ruang bagi pemerintah menjalankan berbagai program prioritas, tetapi ruang tersebut tetap disertai tanggung jawab menjaga kesehatan keuangan negara. Tantangannya adalah memastikan setiap rupiah memiliki sasaran jelas, manfaat terukur, dan mampu menjawab perubahan ekonomi.

Presiden Prabowo Subianto sejak penyusunan RAPBN 2027 menempatkan APBN sebagai alat untuk melindungi rakyat sekaligus memperkuat sendi ekonomi bangsa. Arah itu diterjemahkan melalui pengelolaan fiskal yang sehat dan tepat sasaran, termasuk dukungan bagi pangan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi rakyat.

Prabowo juga menekankan bahwa dinamika geopolitik dan geoekonomi global dapat memengaruhi kondisi domestik. Karena itu, APBN perlu memiliki kapasitas merespons gejolak sambil tetap mempertahankan kesinambungan pembangunan nasional.

Setelah disahkan, APBN 2027 memiliki belanja negara sekitar Rp4.106,3 triliun, pendapatan Rp3.435,1 triliun, dan defisit 2,4 persen terhadap PDB. Anggaran tersebut diarahkan pada delapan klaster prioritas, termasuk pangan, energi, pendidikan, kesehatan, hilirisasi, infrastruktur, ekonomi kerakyatan, dan penurunan kemiskinan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kebijakan fiskal 2027 dirancang tetap ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur. Menurutnya, APBN harus menjalankan fungsi menumbuhkan ekonomi sekaligus melindungi masyarakat dengan tetap mempertahankan kredibilitas fiskal.

Rumusan itu memperlihatkan bahwa ekspansi anggaran tidak berarti pembelanjaan tanpa batas. Belanja perlu diarahkan kepada program yang menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial, sedangkan pendapatan serta pembiayaan harus dikelola dengan perhitungan yang menjaga kepercayaan terhadap negara.

Suahasil juga menempatkan penciptaan lapangan kerja dan peningkatan ekspor sebagai bagian dari upaya menjaga pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan yang menghasilkan pekerjaan memberikan jalur perlindungan yang lebih berkelanjutan karena memperkuat pendapatan masyarakat sekaligus basis ekonomi nasional.

Fungsi perlindungan APBN kemudian dapat dilihat dari hubungan antara kebijakan makro dan kehidupan sehari-hari. Ketika anggaran mendukung pangan, energi, kesehatan, pendidikan, perumahan, dan infrastruktur, manfaat fiskal dapat bergerak hingga ke tingkat keluarga.

Karena itu, kualitas belanja menjadi faktor penting agar tujuan tersebut tidak berhenti pada besarnya angka anggaran. Setiap program perlu memiliki indikator yang memungkinkan pemerintah dan publik melihat apakah sumber daya negara benar-benar menghasilkan perubahan bagi penerima manfaat.

Di titik ini, pengawasan parlemen memiliki arti penting karena anggaran yang besar membutuhkan pengawalan agar pelaksanaannya tetap sesuai tujuan. Fungsi pengawasan juga membantu memastikan kebijakan fiskal dapat dievaluasi dan dikoreksi ketika hasilnya belum sesuai sasaran.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menekankan bahwa program yang dibiayai APBN 2027 harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat. Ia juga mendorong pengukuran dampak secara objektif dengan memperhatikan kepuasan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Pandangan tersebut memperkuat gagasan bahwa ukuran APBN tidak berhenti pada tingkat penyerapan anggaran. Keberhasilan fiskal perlu dilihat dari kualitas hasil, ketepatan sasaran, dan perubahan yang muncul setelah program dijalankan.

Said juga mengingatkan bahwa kenaikan belanja harus tetap dilakukan secara hati-hati agar APBN kredibel, sehat, dan berkelanjutan. Artinya, perlindungan masyarakat dan disiplin fiskal perlu berjalan bersama dalam satu kerangka kebijakan.

APBN 2027 turut memberikan perhatian kepada kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar melalui berbagai program, termasuk pembangunan infrastruktur daerah. Kebijakan tersebut penting agar manfaat pembangunan dan layanan negara dapat menjangkau masyarakat dengan keterbatasan akses.

Bagi masyarakat, keberadaan APBN akan terasa ketika kebijakan diterjemahkan menjadi layanan yang mudah diakses dan peluang ekonomi yang nyata. Karena itu, kualitas pelaksanaan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dari keberhasilan desain fiskal.

Perlindungan sosial pun membutuhkan ketepatan sasaran agar dukungan negara benar-benar sampai kepada kelompok yang membutuhkan. Penguatan data, koordinasi antarinstansi, dan evaluasi berkala dapat membantu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.

Pada saat yang sama, pembangunan ekonomi membutuhkan investasi publik yang mampu membuka ruang bagi aktivitas masyarakat dan dunia usaha. Infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi kerakyatan dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan yang lebih inklusif.

Prabowo juga mengarahkan agar efisiensi dilakukan secara terukur sehingga anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat, perlindungan sosial, dan pembangunan infrastruktur. Efisiensi dengan demikian diarahkan untuk meningkatkan efektivitas belanja, bukan sekadar mengurangi nominal anggaran.

APBN 2027 memiliki dua pekerjaan besar yang berjalan bersamaan, yakni menjaga mesin pertumbuhan dan memberikan perlindungan ketika masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Keduanya membutuhkan konsistensi kebijakan agar belanja negara menghasilkan manfaat yang terasa sekaligus tetap berada dalam batas fiskal yang sehat.

Kekuatan APBN tidak ditentukan semata oleh besarnya belanja, melainkan oleh kualitas keputusan yang menyertainya. Ketika setiap rupiah diarahkan secara tepat, diawasi secara terbuka, dan diukur berdasarkan manfaatnya, APBN 2027 dapat menjadi fondasi perlindungan rakyat sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

)* Pemerhati isu sosial-ekonomi

RUU Ketenagakerjaan Disusun Sesuai Aspirasi, Buruh Tak Perlu Tempuh Aksi Massa

JAKARTA — Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan terus berjalan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha. DPR RI memastikan pembahasan regulasi tersebut diarahkan untuk menghasilkan aturan yang mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad mengatakan DPR terus membuka ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi selama proses pembahasan berlangsung. Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU tersebut tidak hanya dilakukan secara internal DPR. Perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah, pakar, serta pemangku kepentingan lainnya turut dilibatkan untuk membahas substansi rancangan undang-undang secara lebih mendalam.

Menurut Cucun, regulasi ketenagakerjaan harus memberikan perlindungan dan kepastian kepada pekerja, namun pada saat yang sama juga harus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Keseragaman aturan dinilai penting agar tidak muncul perbedaan penerapan ketentuan ketenagakerjaan antardaerah.

“Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah menyebut sekitar 95-96 persen aspirasi serikat pekerja telah masuk dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menilai kondisi tersebut memberikan optimisme bahwa regulasi baru dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.

Aspirasi buruh sebelumnya juga telah dihimpun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian UMKM, kemudian dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR pada 14 September 2026.

Dengan terbukanya ruang dialog dan tingginya keterlibatan serikat pekerja dalam pembahasan, penyampaian aspirasi dapat terus dilakukan melalui mekanisme legislasi yang tersedia. Karena itu, buruh tidak perlu menjadikan aksi massa sebagai pilihan utama selama kanal dialog dan partisipasi dalam pembahasan RUU masih terbuka.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menghasilkan aturan yang memberikan perlindungan pekerja, kepastian hukum bagi pengusaha, serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif.

RUU Ketenagakerjaan Dan BSU Perkuat Perlindungan Buruh, Waspada Provokasi Demo

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI terus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan serta penyiapan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU). Di tengah proses tersebut, buruh dan masyarakat perlu tetap waspada terhadap informasi provokatif yang dapat mengganggu penyampaian aspirasi secara tertib dan konstruktif.

DPR RI saat ini membahas RUU Ketenagakerjaan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh, pengusaha, pemerintah, dan pakar. Pelibatan tersebut menjadi bagian dari upaya menghasilkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad menegaskan aspirasi dari berbagai pihak akan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi.

“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun.

Ia menilai regulasi ketenagakerjaan harus memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja, sekaligus memastikan dunia usaha memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha,” tegas Cucun.

Masukan dari buruh dan pengusaha sebelumnya telah dihimpun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian UMKM. Aspirasi tersebut kemudian dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR RI secara pasal demi pasal.

Proses pembahasan melalui mekanisme tersebut menunjukkan bahwa aspirasi pekerja dapat disampaikan melalui ruang dialog dan pembahasan resmi. Karena itu, penyampaian pendapat di ruang publik diharapkan tetap mengedepankan ketertiban serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi maupun ajakan provokatif.

Selain regulasi, pemerintah juga menyiapkan kembali BSU bagi 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026. Setiap penerima direncanakan memperoleh Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan atau total Rp900 ribu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU diberikan untuk membantu pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja,” ujar Airlangga.

Kombinasi penyempurnaan regulasi dan dukungan BSU menunjukkan upaya memperkuat perlindungan pekerja. Dalam proses tersebut, kewaspadaan terhadap provokasi penting agar aspirasi buruh tetap tersampaikan secara damai, tertib, dan konstruktif. (*)

Hindari Provokasi Demo, RUU Ketenagakerjaan Akomodasi Aspirasi Buruh

Oleh : Rahmat Sahila )*

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha. Proses pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan disusun dengan mempertimbangkan beragam kepentingan. Pemerintah dan DPR bersama-sama membuka ruang partisipasi bagi serikat pekerja, pengusaha, pakar, serta unsur terkait lainnya agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Keterlibatan serikat pekerja dalam proses tersebut menjadi salah satu indikator bahwa aspirasi buruh memperoleh ruang yang penting dalam pembentukan regulasi. Aspirasi tidak hanya disampaikan, tetapi juga menjadi bagian dari pembahasan substansi RUU. Situasi ini perlu dipahami secara utuh agar pekerja dapat terus mengawal kepentingannya melalui mekanisme legislasi yang tersedia. Dengan ruang dialog yang terbuka, penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara konstruktif dan berorientasi pada terciptanya aturan ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan optimal.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad menjelaskan bahwa DPR terus membuka ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dalam proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Hal tersebut memperlihatkan bahwa proses legislasi diarahkan untuk menghasilkan aturan yang adil, memberikan perlindungan bagi pekerja, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki posisi strategis dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Perlindungan terhadap pekerja perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi dunia usaha. Pekerja membutuhkan kepastian mengenai hak dan perlindungan, sementara dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang produktif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tingginya keterlibatan serikat pekerja semakin memperkuat gambaran bahwa aspirasi buruh telah memperoleh tempat dalam proses pembahasan. Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah menyampaikan bahwa sekitar 95-96 persen aspirasi serikat pekerja telah masuk dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Tingkat keterakomodasian tersebut memberikan optimisme bahwa kepentingan pekerja dapat terus diperjuangkan melalui proses legislasi yang berlangsung.

Aspirasi buruh juga telah dihimpun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian UMKM. Berbagai masukan tersebut kemudian dirumuskan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM yang diserahkan kepada DPR pada 14 September 2026. Tahapan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi aspirasi pekerja untuk masuk dalam proses formal pembentukan regulasi.

Dengan kondisi tersebut, penyampaian aspirasi tidak perlu diarahkan pada tindakan yang dapat mengganggu ketertiban ketika kanal dialog dan partisipasi masih tersedia. Serikat pekerja dapat terus memberikan masukan berdasarkan kepentingan anggotanya, mengikuti perkembangan pembahasan, serta mengawal substansi RUU melalui mekanisme yang telah disediakan. Pendekatan dialog memungkinkan setiap aspirasi disampaikan secara lebih terukur dan dapat dibahas berdasarkan substansi.

Di sinilah kewaspadaan terhadap provokasi demo buruh menjadi relevan. Pekerja perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak lengkap, narasi yang tidak sesuai konteks, maupun ajakan yang bertujuan membangun persepsi negatif terhadap proses pembahasan RUU. Informasi yang beredar di ruang publik sebaiknya diperiksa terlebih dahulu agar keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta.

Kewaspadaan tersebut bukan berarti mengurangi hak pekerja dalam menyampaikan pendapat. Sebaliknya, sikap kritis terhadap informasi justru membantu memastikan agar aspirasi buruh tetap diarahkan pada tujuan utama, yakni memperkuat perlindungan dan kepastian dalam hubungan kerja. Ketika aspirasi dapat disampaikan melalui jalur dialog, kepentingan pekerja dapat diperjuangkan tanpa harus terjebak dalam situasi yang berpotensi menimbulkan ketegangan.

Menjaga suasana kondusif juga penting karena pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan membutuhkan perhatian terhadap substansi yang cukup luas. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha. Dengan demikian, hasil akhirnya dapat menjadi fondasi hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.

Target penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada akhir Oktober 2026 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendukung proses legislasi. Pemerintah, DPR, serikat pekerja, pengusaha, dan masyarakat memiliki kepentingan bersama agar regulasi dapat diselesaikan secara baik dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Karena itu, aspirasi buruh perlu terus dikawal melalui ruang partisipasi yang telah tersedia. Setiap masukan dapat menjadi bagian dari upaya menyempurnakan regulasi sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang konstruktif. Pada saat yang sama, segala bentuk provokasi yang berpotensi mengalihkan perhatian dari substansi RUU perlu diwaspadai agar perjuangan kepentingan pekerja tetap berada pada jalur yang produktif.

Pada akhirnya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi momentum memperkuat hubungan antara pekerja, pemerintah, DPR, dan dunia usaha. Aspirasi yang terakomodasi, ruang dialog yang terbuka, serta keterlibatan berbagai pemangku kepentingan merupakan modal penting untuk menghasilkan regulasi yang berkeadilan. Dengan menjaga ketertiban, memperkuat dialog, dan tidak mudah terpengaruh provokasi, pekerja dapat terus memperjuangkan kepentingannya sekaligus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan kemajuan ekonomi nasional.

)* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik

DPR Akomodasi Aspirasi Buruh, Dialog Jadi Jalan Mengawal RUU Ketenagakerjaan

Oleh Anita Rahma )*

Komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja semakin terlihat melalui sejumlah kebijakan yang memberikan perhatian pada perlindungan buruh. Di saat yang sama, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil. Karena itu, ruang dialog yang kini terbuka seharusnya dimanfaatkan secara maksimal untuk menyuarakan aspirasi pekerja.

Hingga saat ini, keberpihakan terhadap pekerja antara lain ditunjukkan melalui pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah membentuk satgas tersebut sebagai salah satu instrumen untuk mengantisipasi dan menangani persoalan PHK. Presiden Prabowo juga menegaskan komitmen negara untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja yang menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.

Langkah tersebut penting karena persoalan buruh tidak hanya berkaitan dengan besaran upah. Pekerja membutuhkan kepastian kerja, jaminan sosial, perlindungan ketika menghadapi PHK, hubungan industrial yang sehat, serta aturan yang memberikan posisi lebih seimbang antara pekerja dan pemberi kerja.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari agenda tersebut. RUU ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pekerja.

DPR RI pun menunjukkan upaya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa DPR terus mengakomodasi aspirasi berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan keadilan bagi pekerja maupun dunia usaha. DPR juga mempertemukan perwakilan pekerja dan pemberi kerja untuk memperoleh masukan dalam penyusunan regulasi.

Proses tersebut menunjukkan bahwa perlindungan buruh tidak ditempatkan sebagai kepentingan yang berlawanan dengan keberlangsungan dunia usaha. Keduanya justru harus berjalan berdampingan. Pekerja membutuhkan perlindungan dan kepastian, sementara dunia usaha juga membutuhkan kepastian hukum agar dapat berkembang dan menciptakan lapangan kerja.

Optimisme juga datang dari kalangan serikat pekerja. Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menyebut sekitar 95–96 persen aspirasi serikat pekerja telah masuk dalam pembahasan RUU. Penilaian itu didasarkan pada komunikasi dan koordinasi yang dilakukan koalisi serikat pekerja dengan DPR selama proses penyusunan regulasi.

Angka tersebut tentu merupakan penilaian dari pihak serikat pekerja dan belum berarti seluruh persoalan telah selesai. Namun, fakta bahwa begitu banyak usulan pekerja telah mendapatkan ruang dalam pembahasan merupakan perkembangan positif. Serikat pekerja juga tetap memiliki kesempatan mengawal proses legislasi dengan menyampaikan gagasan, pokok pikiran, dan masukan dari pekerja di berbagai daerah.

Di sisi lain, saluran aspirasi juga terbuka pada tingkat daerah. Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, menjelaskan bahwa Komisi E telah menerima dan menampung berbagai masukan buruh. Sejumlah tuntutan memang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI sehingga aspirasi tersebut akan diteruskan melalui mekanisme yang dimiliki DPRD.

DPRD Jawa Tengah juga memberikan perhatian terhadap persoalan perlindungan tenaga kerja serta sebelumnya telah menerima aspirasi serikat pekerja mengenai revisi regulasi ketenagakerjaan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa jalur kelembagaan tetap tersedia bagi pekerja untuk menyampaikan kepentingannya.

Menurut Yudi, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus tetap memperhatikan keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dengan perlindungan dan kepastian bagi pekerja. Prinsip ini penting karena keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari kemampuan melindungi pekerja, tetapi juga kemampuannya menjaga iklim usaha agar lapangan pekerjaan tetap tersedia.

Dengan semakin terbukanya komunikasi antara pemerintah, DPR, DPRD, dunia usaha, dan organisasi pekerja, perjuangan buruh kini memiliki ruang yang semakin luas melalui mekanisme dialog. Pemerintah bahkan terus membuka komunikasi dengan berbagai organisasi buruh dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Karena itu, demonstrasi semestinya tidak dipandang sebagai satu-satunya cara memperjuangkan kepentingan pekerja. Menyampaikan pendapat di muka umum tetap merupakan hak warga negara yang harus dihormati. Namun, ketika saluran dialog terbuka dan aspirasi memperoleh ruang dalam proses legislasi, pendekatan musyawarah, audiensi, dan pengawalan pasal demi pasal dapat menjadi langkah yang lebih produktif.

)* pemerhati kebijakan publik

Terlebih, aksi massa selalu memiliki risiko disusupi kepentingan yang tidak berkaitan langsung dengan perjuangan buruh. Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai dapat berubah menjadi tindakan anarkis apabila muncul provokasi. Kerusuhan justru dapat merugikan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, bahkan mengaburkan substansi tuntutan pekerja itu sendiri.

Mengurangi aksi demonstrasi bukan berarti membatasi hak buruh untuk bersuara. Justru kekuatan gerakan pekerja dapat diarahkan kepada pengawalan substansi kebijakan. Serikat pekerja dapat memastikan agar perlindungan mengenai upah, PHK, outsourcing, jaminan sosial, hubungan kerja, dan hak-hak lainnya benar-benar tercermin dalam undang-undang.

Pada akhirnya, kebijakan proburuh Presiden Prabowo harus terus diwujudkan dalam regulasi dan implementasi yang nyata. Pemerintah dan DPR juga harus membuktikan bahwa berbagai aspirasi yang telah dihimpun tidak berhenti sebagai catatan dalam forum dialog.

Jika komunikasi terus dijaga dan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar menghadirkan perlindungan yang lebih kuat, Indonesia memiliki peluang membangun hubungan industrial yang lebih harmonis. Buruh terlindungi, dunia usaha memperoleh kepastian, sementara pemerintah dapat menjaga stabilitas ekonomi dan sosial. Dalam situasi seperti itulah dialog menjadi instrumen perjuangan yang tidak kalah kuat dibandingkan demonstrasi di jalanan.