Jakarta, Judi daring dinilai menjadi ancaman serius terhadap tumbuh kembang anak Indonesia karena dapat memengaruhi kondisi psikologis, pola perilaku, hingga masa depan generasi muda. Kemudahan akses internet dan penggunaan gawai yang semakin luas membuat anak-anak rentan terpapar konten perjudian digital sejak usia dini apabila tidak disertai pengawasan yang memadai dari keluarga maupun lingkungan sekitar.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan judi daring melalui pemutusan akses situs ilegal, pengawasan platform digital, serta peningkatan literasi digital di masyarakat. Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama.
“Judi daring bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman terhadap masa depan anak-anak Indonesia. Karena itu, pengawasan dan edukasi harus diperkuat secara berkelanjutan,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan bahwa anak-anak yang terpapar judi daring berisiko mengalami kecanduan, gangguan konsentrasi belajar, hingga perubahan perilaku sosial. Selain itu, perjudian digital juga dapat memicu tindakan konsumtif dan mendorong anak mencari akses uang secara tidak sehat demi melanjutkan aktivitas perjudian.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait menilai bahwa pengaruh judi daring terhadap anak dapat berkembang secara perlahan dan sering kali tidak disadari oleh orang tua. Menurutnya, banyak anak awalnya hanya mencoba permainan berbasis taruhan melalui iklan atau tautan yang muncul di media sosial.
“Anak-anak sangat mudah tertarik karena dikemas seperti permainan biasa. Padahal di dalamnya terdapat unsur perjudian yang dapat memicu kecanduan,” tuturnya.
Menurutnya, pengawasan penggunaan gawai dan edukasi mengenai bahaya judi daring perlu dilakukan sejak dini agar anak memiliki pemahaman yang kuat terhadap risiko yang dihadapi di ruang digital. Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan sekolah dalam membangun literasi digital yang sehat dan aman bagi pelajar.
Sementara itu, Guru besar tetap Ilmu Psikologi Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Indonesia (UI), Rose Mini Agoes Salim menilai judi daring dapat memengaruhi perkembangan emosional anak karena menimbulkan dorongan instan untuk mendapatkan keuntungan secara cepat. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena dapat membentuk pola pikir yang keliru terhadap proses kerja keras dan tanggung jawab.
“Jika dibiarkan, anak bisa kehilangan fokus belajar dan mengalami gangguan kontrol emosi akibat kecanduan bermain,” jelasnya.
Pemerintah sendiri terus mendorong kolaborasi antara keluarga, sekolah, platform digital, dan aparat penegak hukum untuk mempersempit ruang penyebaran judi daring. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman sekaligus melindungi tumbuh kembang anak Indonesia di era teknologi yang semakin berkembang pesat.




