Yogyakarta – Sejumlah tokoh nasional mengingatkan mahasiswa agar tetap mengedepankan ketertiban dan mematuhi aturan dalam menyampaikan aspirasi. Kebebasan berpendapat diakui sebagai hak konstitusional, namun penyampaiannya diminta dilakukan secara damai, santun, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan demonstrasi merupakan hak setiap warga negara. Meski demikian, aksi tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan pemberitahuan kepada aparat kepolisian.
“Demonstrasi, kan punya hak (warga negara Indonesia) asal memberitahu kepolisian lakukan saja,” kata Sultan.
Sultan juga mengingatkan agar kegiatan penyampaian pendapat tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Menurutnya, aksi yang tertib akan mencerminkan kedewasaan berdemokrasi sekaligus menjaga kenyamanan publik.
“Yang penting jangan rugikan publik, jangan merusak, tertib silakan aja gak ada masalah,” ujar Raja Yogyakarta tersebut.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Anwar Iskandar. Tokoh yang akrab disapa Gus War itu menilai demonstrasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang sehat.
“Demo itu bagian dari kebebasan berpikir dan kebebasan berpendapat. Adanya demonstrasi menunjukkan demokrasi berjalan dan sehat,” kata Gus War.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh berubah menjadi tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, mahasiswa sebagai kelompok intelektual perlu menunjukkan sikap yang santun dan bertanggung jawab ketika menyampaikan kritik.
“Silakan menyampaikan aspirasi dan kritik. Tetapi jangan merusak fasilitas umum, jangan melakukan kekerasan, apalagi tindakan yang merugikan masyarakat. Itu bukan sikap seorang intelektual dan sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” tegasnya.
Gus War juga menolak segala bentuk upaya inkonstitusional yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan yang sah di luar mekanisme demokrasi. Ia menegaskan bahwa sistem demokrasi telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun melakukan kontrol terhadap pemerintah.
“Sampaikan pendapat dengan baik, gunakan bahasa yang santun dan tetap menjaga akhlak. Jangan sampai aksi berubah menjadi anarkis,” pungkasnya.***





