Oleh: Yohanes Wandikbo )*
Kekerasan terhadap warga sipil kembali terjadi di Tanah Papua. Penembakan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Rabu, 9 September 2026, menjadi tragedi yang patut dikecam. Para korban bukan kombatan, bukan pihak yang sedang berperang, melainkan aparatur yang tengah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga korban merupakan Willi Mbuik, CPNS Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya asal Kupang, Nusa Tenggara Timur; drh. Alfonsius Albinus Mehan, Dokter Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya asal Sikka, Maumere; serta Aprida Rapi, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya asal Toraja, Sulawesi Selatan.
Ketiganya menjalankan tugas yang memiliki hubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Mereka hadir untuk memberikan pelayanan di bidang pertanian, peternakan, dan kesehatan hewan. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap mereka tidak hanya merenggut nyawa warga sipil, tetapi juga mengancam keberlangsungan pelayanan publik yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat Papua.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kelompok bersenjata yang melakukan kekerasan masih menjadi ancaman bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas secara normal. Kekerasan semacam ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Perbedaan pandangan, persoalan politik, maupun kepentingan kelompok tidak pernah menjadi alasan yang sah untuk menghilangkan hak hidup seseorang.
Kecaman kemudian disampaikan Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena yang meminta aparat keamanan menangkap seluruh pelaku penembakan. Melki menilai pembunuhan terhadap manusia tidak dapat dibenarkan, terlebih ketiga korban sedang menjalankan tugas kemanusiaan dan tugas negara untuk membantu masyarakat Papua memperoleh pelayanan serta bantuan pangan.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa tragedi di Muliama bukan sekadar persoalan keamanan, melainkan juga persoalan kemanusiaan. Para ASN tersebut datang ke Papua untuk bekerja dan mengabdi. Mereka menjalankan fungsi negara di tengah masyarakat dan tidak seharusnya diperlakukan sebagai sasaran oleh kelompok bersenjata.
Negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan. Aparatur yang bekerja di wilayah rawan sekalipun harus memperoleh jaminan keamanan sehingga dapat menjalankan tugas secara optimal. Keamanan bukan hanya diperlukan untuk melindungi aparat, tetapi juga untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan dasar tanpa rasa takut.
Duka semakin terasa ketika jenazah Willi Mbuik dipulangkan ke Nusa Tenggara Timur. Pemerintah daerah dan masyarakat menyambut kepulangan korban yang selama ini mengabdikan diri sebagai CPNS di Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya. Willi merupakan salah satu dari dua korban yang berasal dari NTT, sementara korban lainnya berasal dari Maumere. Tragedi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa kekerasan di Papua memiliki dampak luas hingga keluarga dan daerah asal korban.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Johni Asadoma menyampaikan kecaman keras terhadap penembakan yang menewaskan warga NTT. Johni menilai tindakan tersebut tidak manusiawi karena para korban datang ke Papua untuk mengabdi dan melayani masyarakat, bukan untuk berperang. Ia juga meminta aparat keamanan segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Desakan untuk membawa pelaku ke hadapan hukum merupakan langkah yang tepat. Penegakan hukum harus menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan kasus kekerasan. Pelaku tidak boleh dibiarkan bebas karena pembiaran hanya akan meningkatkan risiko terulangnya serangan terhadap warga sipil.
Kecaman juga datang dari Ketua LBH Mahajaya Manche Kota yang menilai penembakan terhadap ASN yang sedang menjalankan pelayanan publik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Menurut Manche, korban merupakan warga sipil yang tidak terlibat dalam peperangan sehingga hak hidup mereka harus dihormati dan dilindungi.
Manche juga menekankan pentingnya konsistensi dalam memperjuangkan hak asasi manusia. Perlindungan terhadap hak hidup, menurutnya, harus berlaku bagi setiap orang tanpa melihat identitas maupun posisi politik. Ia mendorong Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil ikut mengawal proses penanganan kasus tersebut, mulai dari pendokumentasian fakta hingga memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Pandangan tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk menjaga penanganan konflik Papua tetap berada dalam koridor hukum. Ketegasan terhadap pelaku kekerasan tidak boleh diarahkan kepada masyarakat secara umum. Sebaliknya, masyarakat yang tidak terlibat harus tetap mendapatkan perlindungan dan ruang untuk menjalankan kehidupan secara aman.
Penguatan keamanan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Aparat keamanan perlu melakukan tindakan terukur berdasarkan hukum untuk mengejar dan menangkap pelaku. Pada saat yang sama, pendekatan kepada masyarakat harus tetap mengedepankan perlindungan warga sipil dan pencegahan agar kekerasan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Kekerasan OPM terhadap warga sipil harus dihentikan dan ditindak tegas. Negara tidak boleh membiarkan tindakan yang menghilangkan nyawa warga tanpa pertanggungjawaban. Penegakan hukum yang konsisten justru menjadi fondasi penting untuk menciptakan rasa aman sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pembangunan.
Tragedi tiga ASN di Jayawijaya harus menjadi momentum memperkuat komitmen bersama bahwa warga sipil bukan sasaran konflik. Papua membutuhkan keamanan, kedamaian, pelayanan publik, dan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan kehadiran negara yang kuat melalui perlindungan masyarakat dan penegakan hukum, Papua dapat terus bergerak menuju kondisi yang semakin aman, damai, dan sejahtera.
)* Penulis merupakan Pengamat Pembangunan Papua






