JAKARTA – Pemerintah memastikan Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) segera dicairkan dan dimanfaatkan secara akuntabel untuk memperkuat penanganan di daerah.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung kebutuhan operasional, pencegahan, serta pengendalian dampak karhutla di tengah kondisi kemarau yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan Banpres merupakan dukungan pemerintah pusat untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menghadapi karhutla.
Ia menekankan pencairan perlu dilakukan secara cepat tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Sehingga dana ini bisa segera mungkin dicairkan untuk penanggulangan karhutla, untuk mencegah dampak, termasuk bagi kesehatan dan sebagainya,” kata Raja Juli.
Ia menjelaskan penggunaan Banpres perlu disesuaikan dengan kebutuhan penanganan di lapangan. Di Sumatera Selatan, pemerintah provinsi memperoleh alokasi Banpres sebesar Rp30 miliar, sementara sejumlah pemerintah kabupaten juga mendapatkan dukungan anggaran untuk memperkuat penanganan karhutla. Pemerintah daerah diminta memastikan pemanfaatan dana tetap sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan anggaran Banpres sebesar Rp30 miliar akan diarahkan terutama untuk memperkuat sarana dan peralatan yang digunakan satuan tugas penanganan karhutla. Pemerintah daerah juga menyiapkan pemanfaatan anggaran berdasarkan petunjuk teknis yang telah diterbitkan.
“Jadi kita fokus untuk peralatan yang tidak habis pakai, dan mungkin tambahan untuk uang semangat dan lain sebagainya,” ujar Herman.
Ia menegaskan pelaksanaan program tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. Petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri menjadi acuan pemerintah daerah agar proses pemanfaatan anggaran dapat segera berjalan sekaligus memenuhi ketentuan administrasi dan pertanggungjawaban.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya Sujiwo menekankan pentingnya memperkuat langkah preventif dan mitigasi untuk menghadapi potensi karhutla, khususnya ketika kemarau panjang terjadi. Upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan kesiapan pemadaman dan penanganan ketika kebakaran muncul.
“Jadi ke depannya ada upaya langkah preventif. Ketika kemarau panjang ada mitigasi, melakukan pemadaman, dan langkah konkret,” ujarnya.
Sujiwo menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dan menyiapkan langkah konkret di lapangan. Dukungan Banpres menjadi salah satu instrumen yang akan digunakan untuk memperkuat penanganan sekaligus mendorong kesiapsiagaan daerah menghadapi ancaman karhutla.



