Oleh: Dwi Saputri)*
Indonesia dianugerahi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari hasil hutan, tambang, hingga komoditas pertanian yang bernilai tinggi di pasar internasional. Potensi besar ini bukan hanya menjadi penopang ekonomi, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Namun, tingginya permintaan global terhadap komoditas strategis menuntut adanya tata kelola yang transparan dan berkelanjutan. Dengan penguatan sistem ekspor yang terarah, kekayaan alam tidak sekadar menjadi bahan mentah yang dijual keluar negeri, melainkan dapat diolah menjadi nilai tambah yang memperkuat fondasi perekonomian nasional sekaligus menjaga kepentingan generasi mendatang.
Besarnya penerimaan negara membuat Presiden Prabowo bertekad untuk memperluas skema pengawasan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero/DSI) dengan menambahkan lebih banyak jenis komoditas mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut bertujuan membenahi tata kelola perdagangan luar negeri sekaligus mencegah praktik manipulasi laporan ekspor yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Prabowo mengungkapkan, praktik under-invoicing dan transfer pricing yang berlangsung selama lebih dari tiga dekade telah menyebabkan kebocoran pendapatan negara dalam jumlah besar. Dalam kurun 34 tahun, nilai kekayaan negara yang hilang akibat manipulasi laporan ekspor diperkirakan mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.000 triliun.
Besarnya potensi kebocoran tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan terhadap perdagangan komoditas strategis. Tata kelola ekspor tidak hanya berkaitan dengan administrasi perdagangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan penerimaan yang optimal bagi negara.
Sebelumnya, kebijakan ekspor satu pintu telah dibahas bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Dari pembahasan tersebut, pemerintah menyepakati penerapan sistem ekspor satu pintu berbasis DSI untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan transaksi ekspor. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau seluruh alur transaksi ekspor secara lebih transparan dan berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekurang-kurangnya 30 persen.
Kebijakan ekspor satu pintu juga telah memiliki pijakan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Saat ini, terdapat tiga komoditas yang dikelola ekspornya oleh PT DSI, yakni batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta ferro alloy atau feronikel. Penerapan secara bertahap memberikan ruang untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sebelum cakupannya diperluas ke komoditas strategis lainnya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan skema ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak otomatis diberlakukan terhadap seluruh komoditas strategis dan tidak dimaksudkan untuk menutup ruang bagi sektor swasta. Pelaku usaha swasta tetap dapat mengekspor komoditas di luar skema tersebut dengan memenuhi persyaratan perizinan, standar, dan ketentuan ekspor yang berlaku.
Budi menambahkan, penerapan ekspor satu pintu perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kebutuhan dalam negeri, stabilitas ekonomi, kontribusi terhadap devisa, nilai strategis komoditas, hilirisasi, struktur pasar, hingga penguasaan rantai pasok. Dengan pertimbangan tersebut, skema ekspor satu pintu tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap seluruh komoditas yang nantinya dikategorikan sebagai komoditas strategis.
Pendekatan yang terukur penting agar penguatan pengawasan tidak menimbulkan hambatan baru bagi kegiatan perdagangan. Pemerintah perlu memastikan mekanisme yang diterapkan tetap memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus menjaga kepentingan nasional. Dengan demikian, upaya menutup celah kebocoran ekonomi dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan kegiatan ekspor dan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Selain memperkuat pengawasan, sistem ekspor satu pintu dapat menjadi momentum untuk membangun basis data perdagangan komoditas yang lebih akurat dan terintegrasi. Pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai volume, nilai, tujuan ekspor, hingga pergerakan harga komoditas strategis di pasar internasional. Data tersebut dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan perdagangan, menjaga ketersediaan pasokan dalam negeri, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Pengawasan transaksi yang lebih terintegrasi juga diharapkan dapat mempersempit ruang bagi praktik under-invoicing, manipulasi dokumen, maupun transaksi tidak wajar yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Pada saat yang sama, transparansi tata kelola perlu diimbangi dengan kepastian regulasi sehingga pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekspor sesuai ketentuan tetap memiliki ruang untuk berkembang.
Ekspor satu pintu dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis sekaligus menutup celah kebocoran ekonomi. Keberhasilan kebijakan tersebut akan bergantung pada konsistensi pengawasan, transparansi sistem, ketepatan dalam menentukan komoditas strategis, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaannya.
Langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor patut diapresiasi sebagai upaya memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih optimal bagi negara dan masyarakat. Dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan tetap memperhatikan iklim usaha, kebijakan ekspor satu pintu diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara, mendukung hilirisasi, menjaga kepentingan nasional, serta mengurangi potensi kebocoran nilai ekonomi komoditas strategis demi memperkuat fondasi perekonomian nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing.
)* Pemerhati isu sosial-ekonomi





