Jakarta – Perkembangan teknologi digital dinilai mengubah pola spionase dan memperbesar tantangan perlindungan informasi strategis negara. Penguatan regulasi, koordinasi antarlembaga, dan kemampuan kontraintelijen menjadi perhatian dalam upaya Indonesia menghadapi spionase serta intervensi asing.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan praktik spionase kini tidak lagi mengandalkan pengumpulan dokumen fisik. Data ekonomi, sosial, dan informasi penting lainnya yang tersimpan secara digital dapat menjadi sasaran dengan metode yang semakin canggih.
“Artinya yang kita hadapi ini sekarang sudah memasuki era spionase yang mungkin agak sulit terdeteksi. Sulit terdeteksi karena kecanggihan teknologi dan kita harus ingat kita ini bukan negara teknologi,” kata Ardi dalam sebuah dialog di stasiun televisi swasta.
Menurut dia, definisi spionase dalam KUHP perlu menyesuaikan perkembangan teknologi, termasuk metode pengambilan data secara digital dan keterlibatan beragam pelaku. Pembaruan ketentuan dinilai penting agar respons negara tidak tertinggal dari perubahan ancaman.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, menilai kekayaan sumber daya alam, posisi geografis, dan dinamika politik menjadikan Indonesia memiliki informasi strategis yang bernilai tinggi bagi pihak luar. Sasaran spionase juga dapat mencakup informasi ekonomi, pertahanan, hingga infrastruktur penting.
“Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” ujar Edy.
Ia menekankan pentingnya kerangka hukum komprehensif yang menjelaskan definisi spionase, pelaku, kewenangan, serta batasan penegakan hukum agar tidak menimbulkan penafsiran berlebihan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mengatur kewenangan BIN dalam penanganan ancaman spionase, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum. Namun, ia membuka ruang pembahasan mengenai kebutuhan aturan baru.
“Kalau menurut hemat saya bisa ada dua alternatif. Satu, melaksanakan undang-undang yang ada. Yang kedua, yaitu membuat RUU atau undang-undang antispionase,” katanya.
Hasanuddin juga menyebut isu tersebut telah dibicarakan secara intensif dan dilaporkan Kepala BIN kepada Presiden. Menurutnya, pembahasan bersama berbagai pihak diperlukan untuk memastikan penguatan perlindungan negara berjalan seiring dengan kepastian hukum dan prinsip demokrasi.
