Home / BERITA TERBARU / Koperasi Desa Merah Putih, Jalan Baru Menuju Keadilan Ekonomi di Tanah Papua

Koperasi Desa Merah Putih, Jalan Baru Menuju Keadilan Ekonomi di Tanah Papua

*Oleh : Frans Telenggen

Pembangunan ekonomi yang adil dan merata adalah impian seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di tanah Papua. Namun, dalam realitasnya, ketimpangan akses ekonomi dan dominasi struktur distribusi yang tidak adil masih menjadi tantangan besar, terutama bagi warga desa di pelosok Papua. Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis melalui pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan ini merupakan ikhtiar nyata untuk menghadirkan keadilan ekonomi di tingkat akar rumput, sekaligus mengikis ketergantungan terhadap tengkulak dan rentenir yang selama ini menghisap keuntungan dari keringat rakyat kecil.

Koperasi Desa Merah Putih hadir bukan semata sebagai lembaga ekonomi, tetapi sebagai gerakan kolektif yang menghidupkan kembali semangat gotong royong, kemandirian, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengelola potensi desa. Di tanah Papua, kehadiran koperasi ini membawa harapan baru bagi petani, nelayan, dan pelaku ekonomi lokal lainnya yang selama ini berada dalam tekanan sistem distribusi yang panjang dan tidak menguntungkan. Rantai distribusi yang terlalu panjang telah menyebabkan harga produk pertanian dan kebutuhan pokok tidak seimbang, merugikan produsen di desa dan konsumen di perkotaan.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, melihat Koperasi Desa Merah Putih sebagai solusi konkret untuk memotong mata rantai distribusi yang tidak adil. Dengan koperasi ini, petani di desa tidak lagi harus menjual hasil panen mereka melalui perantara yang kerap memanfaatkan posisi tawar rendah petani. Koperasi akan menjadi pusat produksi, penyimpanan, hingga distribusi produk pertanian dan kebutuhan pokok, sehingga petani mendapatkan harga yang layak dan konsumen memperoleh harga yang stabil. Ini adalah langkah revolusioner dalam menciptakan struktur ekonomi desa yang berpihak pada rakyat kecil.

Pendirian koperasi ini juga sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan bahwa koperasi bukan hanya entitas ekonomi, melainkan perwujudan demokrasi ekonomi. Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama dalam menentukan arah dan kebijakan koperasi, tanpa memandang besar kecilnya modal yang ditanamkan. Prinsip “satu orang satu suara” menjadi pondasi moral dalam membangun sistem ekonomi yang setara dan inklusif.

Peluncuran koperasi ini di Papua Tengah menandai momentum penting dalam perjalanan pembangunan Papua. Pemerintah Provinsi Papua Tengah menunjukkan komitmen tinggi dalam mengakselerasi pembentukan koperasi di wilayahnya. Dengan lebih dari 1.200 desa dan kelurahan telah disosialisasikan, 847 desa sudah melaksanakan musyawarah desa, dan 581 koperasi telah berbadan hukum, ini menjadi bukti bahwa inisiatif ini bukan sekadar wacana, melainkan sudah berjalan secara konkret di lapangan. Angka-angka tersebut menegaskan bahwa masyarakat Papua menyambut baik kehadiran koperasi ini sebagai wahana pemberdayaan ekonomi lokal.

Koperasi Merah Putih juga dirancang multifungsi. Tidak hanya berperan dalam mengelola hasil pertanian dan kebutuhan pokok, koperasi ini juga menjadi sentra layanan publik. Kehadiran gerai sembako untuk barang subsidi, klinik desa dan apotek untuk layanan kesehatan, serta gudang logistik dan transportasi, menjadikan koperasi sebagai simpul utama dalam aktivitas sosial ekonomi desa. Dengan begitu, masyarakat desa tidak perlu lagi bergantung pada kota untuk memenuhi kebutuhan dasar, karena semua sudah tersedia di lingkungan mereka sendiri.

Implementasi Koperasi Merah Putih didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Ini memperlihatkan bahwa koperasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari kebijakan nasional yang memiliki kerangka hukum kuat. Pemerintah pusat menaruh perhatian besar pada percepatan pembangunan ekonomi berbasis desa, terutama di daerah-daerah tertinggal seperti Papua. Diharapkan, dalam beberapa tahun ke depan, seluruh desa di Papua memiliki koperasi yang aktif dan produktif, sebagai penggerak ekonomi rakyat.

Namun, tantangan tentu tidak sedikit. Mengubah paradigma masyarakat dari pola konsumtif menjadi produktif, menumbuhkan kepercayaan terhadap sistem koperasi, serta membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel merupakan pekerjaan rumah yang harus dijalankan secara konsisten. Dibutuhkan pendampingan berkelanjutan dari pemerintah dan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, hingga generasi muda desa yang melek teknologi dan memiliki semangat wirausaha.

Koperasi Desa Merah Putih adalah simbol kebangkitan ekonomi desa di Papua. Ia mencerminkan semangat kemandirian dan keberanian untuk menciptakan perubahan dari bawah. Dalam konteks Papua, di mana tantangan geografis, sosial, dan ekonomi begitu kompleks, koperasi ini menjadi bukti bahwa dengan niat tulus dan kebijakan yang berpihak pada rakyat, ketimpangan bisa dikurangi dan kesejahteraan bisa diwujudkan. Papua tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi subjek utama yang menggerakkan perubahan dari dalam.

Dengan mengedepankan prinsip keadilan, partisipasi, dan gotong royong, Koperasi Desa Merah Putih menjadi jalan baru menuju Papua yang mandiri dan berdaulat secara ekonomi. Inilah momentum emas bagi tanah Papua untuk menata ulang sistem ekonominya dengan menempatkan rakyat sebagai pemilik, pengelola, dan penerima manfaat utama pembangunan. Pemerintah pusat dan daerah harus menjaga nyala semangat ini, memastikan koperasi bukan hanya lahir di atas kertas, tetapi tumbuh dan berkembang sebagai institusi ekonomi rakyat yang kuat, modern, dan berkeadilan.

*Penulis Pengamat Ekonomi Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *