Home / BERITA TERBARU / Libur Lebaran, Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan

Libur Lebaran, Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap menjalankan tugas penindakan terhadap tindak pidana korupsi menjelang Lebaran 2026. Di tengah suasana Ramadan dan persiapan mudik yang identik dengan kelonggaran aktivitas, KPK justru menunjukkan sikap tegas bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal waktu libur.

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) akan tetap dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Ia mengingatkan para pejabat negara dan kepala daerah agar tidak memanfaatkan momentum libur sebagai celah untuk melakukan praktik korupsi.

 

“Jangan berpikir KPK akan lengah karena mendekati masa mudik dan libur Lebaran. Tidak. Kami akan tetap hadir untuk melakukan penindakan apabila masih ada yang bandel melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Asep.

 

Menurutnya, seluruh jajaran penyidik KPK tetap siaga dan menjalankan tugas seperti biasa. Tidak ada kompromi dalam upaya penegakan hukum, bahkan ketika sebagian masyarakat tengah menikmati momen kebersamaan dengan keluarga.

 

“Jangan berpikir penyidik-penyidiknya nanti mudik semua. Tidak. Rekan-rekan kami juga tetap semangat bekerja, bahkan di hari libur sekalipun,” lanjutnya.

 

Ketegasan ini bukan tanpa dasar. Sepanjang Ramadan 2026, KPK telah berhasil melaksanakan tiga operasi tangkap tangan yang seluruhnya menyasar kepala daerah. Fakta ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi masih terjadi dan membutuhkan pengawasan ketat, tanpa mengenal waktu dan situasi.

 

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, turut mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga integritas, terutama dalam menghadapi tradisi pemberian hadiah saat hari raya. Ia menegaskan bahwa segala bentuk gratifikasi, termasuk yang dibungkus sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), merupakan pelanggaran serius.

 

“Segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut bukan hanya melanggar etika, namun merupakan bibit tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

 

Ia menambahkan bahwa tradisi saling memberi di hari raya tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana untuk mempengaruhi keputusan atau kebijakan pejabat publik. Integritas aparatur negara harus tetap dijaga demi kepentingan masyarakat luas.

 

“Terlebih bertujuan mempengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” imbuhnya.

 

Budi juga menegaskan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan korupsi. Ia mengajak PN dan ASN untuk menjadi teladan dengan menolak segala bentuk gratifikasi serta menjaga transparansi dalam setiap tindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *