Beranda / BERITA TERBARU / Selamatkan Rp11,4 Triliun, Satgas PKH Serahkan Dana Jumbo ke Kas Negara

Selamatkan Rp11,4 Triliun, Satgas PKH Serahkan Dana Jumbo ke Kas Negara

Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara dalam prosesi di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jumat (10/4/2026).

Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan tersebut, tumpukan uang yang ditampilkan secara simbolis menunjukkan total nilai Rp11,4 triliun hasil penyelamatan keuangan negara.

“Kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp11.420.140.815.858,” ujar Burhanuddin.

Ia menjelaskan, dana tersebut berasal dari berbagai sumber strategis, antara lain penagihan denda administratif kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi, penerimaan pajak periode Januari–April 2026, hingga denda lingkungan hidup dan setoran pajak sektor usaha.

Menurut Burhanuddin, capaian ini mencerminkan efektivitas kolaborasi antar lembaga dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus menutup celah kebocoran keuangan negara.

“Dalam konteks pelaksanaan tugas Satgas PKH, saya ingin menegaskan bahwa penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran di kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten dan terukur. Penegakan hukum yang kuat, lanjutnya, tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga menciptakan kepastian hukum serta iklim usaha yang lebih sehat.

“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha untuk memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional,” pungkasnya.

Capaian tersebut turut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni, menilai keberhasilan ini sebagai bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga kedaulatan hukum dan melindungi aset negara.

“Keberhasilan menyelamatkan Rp11,4 triliun ini bukan hanya angka, tetapi simbol keberanian negara dalam menegakkan hukum dan mengembalikan hak rakyat,” kata Pitra.

Ia juga menilai capaian ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

“Ini adalah wajah hukum yang progresif. Penegakan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan kerugian negara secara konkret. Inilah yang diharapkan masyarakat,” lanjutnya.

Keberhasilan penyetoran Rp11,4 triliun ini menjadi tonggak penting dalam pendekatan penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery). Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum dan memastikan setiap potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat. #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *