Beranda / BERITA TERBARU / Pembunuhan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Muliama Merupakan Pelanggaran HAM Berat

Pembunuhan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Muliama Merupakan Pelanggaran HAM Berat

JAKARTA — Pembunuhan terhadap tiga pegawai Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Jayawijaya di Distrik Muliama, Papua Pegunungan, dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Ketiga korban merupakan warga sipil yang tengah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan membawa bantuan ternak ke wilayah pedalaman Papua.

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok bersenjata tersebut. Ia menilai penembakan terhadap warga sipil yang sedang menjalankan tugas negara merupakan tindakan tidak manusiawi dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Tewasnya tiga pegawai Dinas Pertanian oleh OPM merupakan pelanggaran HAM berat. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang secara sengaja menghilangkan nyawa warga sipil yang tidak berdosa,” kata Mafirion di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Menurut Mafirion, ketiga korban tidak terlibat dalam konflik bersenjata. Mereka justru sedang melaksanakan tugas pelayanan publik untuk membantu masyarakat melalui penyaluran bantuan ternak. Karena itu, keselamatan para petugas pelayanan publik harus menjadi perhatian serius.

Ia meminta aparat keamanan mengusut secara menyeluruh kasus tersebut dan memastikan para pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum. “Kami meminta aparat keamanan melakukan pengusutan atas tindakan KKB kepada para petugas Dinas Pertanian. Usut tuntas siapa pelakunya dan berikan tindakan tegas kepada para pelaku yang terbukti melakukan penembakan,” ujarnya.

Mafirion menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hilangnya tiga nyawa, tetapi juga menyangkut jaminan keamanan bagi masyarakat sipil di wilayah yang masih menghadapi ancaman kekerasan. Jika kekerasan terhadap warga sipil terus terjadi, rasa aman masyarakat akan semakin tergerus.

“Kalau tidak ada tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku, masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut dan warga sipil yang bertugas di sana akan terus hidup dalam rasa takut. Mereka setiap saat dibayangi ancaman teror. Ini tidak boleh menjadi kondisi yang dianggap normal,” ucapnya.

Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan yang setara kepada seluruh warga negara. “Semua warga negara Indonesia, di mana pun berada, memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan tanpa rasa takut,” kata Mafirion.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *