Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan kualitas makanan dan keamanan penerima manfaat tetap terjaga.
Melalui Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah mewajibkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir langsung di dapur pada jam operasional utama, mulai pukul 02.00 hingga 08.00 pagi.
Kebijakan ini diterapkan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang berpotensi memicu persoalan keamanan pangan, termasuk kasus keracunan.
Pengetatan pengawasan sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah menjadikan aspek higienitas dan keamanan pangan sebagai prioritas dalam pelaksanaan MBG.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, ketentuan tersebut dibuat agar proses memasak tidak dilakukan sejak hari sebelumnya. Makanan yang terlalu lama disimpan berisiko mengalami penurunan kualitas sebelum dikonsumsi penerima manfaat.
“Ada sesuatu yang baru juga, perubahan yang penting saya kira di manajemen yang baru di badan ini, bahwa peran SPPG itu harus hadir di jam kerja. Nah, ini yang paling penting, jam operasional dapur. Nah, jam operasional dapur itu jam 2 pagi,” ujar Zulhas.
Ia menegaskan jam kerja kepala SPPG ditetapkan sejak pukul 02.00 hingga 08.00, dengan penyesuaian waktu di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur. Kehadiran tersebut akan dipantau BGN melalui sistem absensi daring dan pemantauan langsung menggunakan Zoom.
“Sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat kepalanya itu, dan itu buka Zoom, absensinya dicek. Jadi teman-teman di BGN juga salat malam juga ini. Jam 1, jam 2 udah siap,” tutur Zulhas.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan kepala SPPG merupakan penanggung jawab utama yang harus memastikan setiap tahapan pengolahan makanan berjalan sesuai SOP.
“Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan. Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa jam ASN PPPK kepala SPPG adalah jam operasional dapur, dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari,” kata Sudaryono.
Menurut Sudaryono, pengawasan mencakup penyimpanan bahan pangan, penggunaan sarung tangan saat proses memasak dan pemorsian, hingga pemakaian penutup kepala. BGN juga menyiapkan sanksi tegas bagi kepala SPPG yang mengabaikan kewajiban tersebut.
“Kalau Anda tidak hadir di jam kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan, itu ancamannya pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.
Penegakan disiplin tersebut diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan dapur sehingga MBG dapat berjalan semakin aman, higienis, dan konsisten dalam memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.






