Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penertiban kawasan hutan berupa denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu.
Penyerahan tersebut menjadi simbol penguatan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan negara sekaligus memperbaiki tata kelola sumber daya alam nasional.
Dana sebesar Rp10.270.051.886.464 itu berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan dan penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam kegiatan tersebut, tumpukan uang triliunan rupiah turut dipajang sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Selain penyerahan dana, dilakukan pula penyerahan aset negara berupa kawasan taman nasional hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 2,37 juta hektare dari Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Selanjutnya, perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali Satgas PKH juga diserahkan kepada pemerintah untuk pengelolaan lanjutan.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan kebanggaannya atas keberhasilan penyelamatan dana negara tersebut. Ia menegaskan bahwa dana Rp10 triliun merupakan bukti nyata yang harus diketahui masyarakat luas karena dapat dimanfaatkan langsung untuk kepentingan rakyat.
Laporan dari Menteri Kesehatan, kita punya 10 ribu puskesmas sejak zamannya Pak Harto dan selama puluhan tahun banyak yang belum diperbaiki. Dengan Rp10 triliun ini artinya kita bisa menyelesaikan renovasi 5.000 puskesmas, ujar Presiden Prabowo.
Menurut Presiden, masih banyak fasilitas umum seperti sekolah, layanan kesehatan, hingga transportasi di daerah terpencil yang membutuhkan perhatian serius.
Ia menekankan bahwa penyelamatan keuangan negara menjadi langkah penting agar masyarakat di seluruh daerah dapat merasakan pembangunan yang merata.
Semuanya kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan, uang tersebut akan hilang dimakan para koruptor dan para maling, tegasnya.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan penyerahan dana tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja Satgas PKH kepada masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan itu menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan kedaulatan hutan dan mencegah kebocoran kekayaan alam Indonesia.
Tumpukan uang ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang kolaboratif, ujarnya.
Sementara itu, Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, menilai keberhasilan penyelamatan keuangan negara tersebut menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum berbasis pemulihan aset dan memperkuat kehadiran negara dalam menjaga kepentingan publik.





