Beranda / Uncategorized / Prabowo Teken Perpres Ojol: Langkah Nyata Melindungi Pekerja Digital

Prabowo Teken Perpres Ojol: Langkah Nyata Melindungi Pekerja Digital

Oleh : Adi Hertanto )*

Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan pola kerja baru yang semakin penting bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah pekerjaan sebagai pengemudi ojek online (ojol) yang kini menjadi bagian tidak terpisahkan dari mobilitas masyarakat sekaligus menopang aktivitas ekonomi digital. Karena itu, kehadiran negara untuk memastikan ekosistem transportasi berbasis platform digital berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. Langkah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menunjukkan bahwa pemerintah tidak membiarkan perkembangan teknologi berjalan tanpa memperhatikan kesejahteraan para pekerja di dalamnya.

Perpres tersebut menjadi tonggak penting karena mengatur berbagai aspek yang selama ini menjadi perhatian pengemudi ojol, mulai dari kemitraan, sistem transportasi digital, jaminan sosial, ketenagakerjaan, tarif, hingga hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap layanan pengantaran barang dan makanan yang menjadi bagian besar dari aktivitas ekonomi digital. Dengan demikian, regulasi ini tidak sekadar mengatur keberadaan ojol sebagai moda transportasi, tetapi membangun kerangka perlindungan yang lebih menyeluruh bagi ekosistem ekonomi berbasis platform.

Kebijakan tersebut juga merupakan bentuk konkret dari komitmen Presiden Prabowo untuk memastikan kemajuan ekonomi digital memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. Sebelumnya, Presiden telah menegaskan bahwa pengemudi ojol merupakan pekerja yang menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Pemerintah kemudian mendorong pembagian pendapatan yang lebih adil serta perlindungan sosial yang lebih kuat. Dalam kebijakan yang disampaikan pemerintah, porsi pendapatan pengemudi diarahkan menjadi lebih besar, sementara biaya platform bagi aplikator ditetapkan maksimal 8 persen.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pengemudi ojol tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi. Menurut Maman, kepastian tersebut merupakan bagian penting untuk membangun hubungan kerja sama yang lebih berimbang antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Ia juga menjelaskan bahwa pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila pendapatannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah berupaya menghadirkan perlindungan tanpa menghilangkan karakter fleksibel dari pekerjaan berbasis platform.

Hal yang tidak kalah penting adalah perhatian pemerintah terhadap keterkaitan ekosistem ojol dengan sektor UMKM. Jutaan pelaku usaha memanfaatkan platform digital untuk memasarkan dan mendistribusikan produk mereka. Karena itu, kebijakan mengenai ojol tidak dapat dilihat hanya dari kepentingan pengemudi, tetapi harus memperhitungkan kepentingan UMKM, konsumen, perusahaan teknologi, serta perekonomian secara keseluruhan. Maman sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ojol perlu disusun secara terintegrasi agar tidak berjalan secara terpisah dari regulasi ketenagakerjaan dan lalu lintas.

Dari sisi parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai proses penyusunan Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan berbagai kementerian terkait. Pernyataan ini penting karena keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh penerbitannya, tetapi juga oleh koordinasi dalam implementasinya. Untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif, pemerintah dan DPR mendorong pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama yang melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Model koordinasi lintas kementerian tersebut menjadi kekuatan tersendiri dari kebijakan pemerintah. Persoalan ojol memang memiliki dimensi yang luas. Kementerian Perhubungan berkaitan dengan transportasi dan tarif, Kementerian UMKM mengawal aspek kemitraan, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki peran dalam ekosistem platform serta layanan pengantaran barang dan makanan. Dengan pembagian tugas yang jelas, regulasi diharapkan tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak kepada pengemudi di lapangan.

Kehadiran Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga menunjukkan bahwa pemerintah mulai memberikan perhatian serius terhadap karakter dunia kerja yang berubah akibat digitalisasi. Pekerja digital membutuhkan pola perlindungan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mematikan inovasi. Dalam konteks tersebut, negara memiliki peran penting sebagai penyeimbang agar hubungan antara platform, pekerja, konsumen, dan pelaku usaha dapat berlangsung secara sehat.

Lebih jauh, kebijakan ini juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya dialog antara pemerintah, pengemudi, aplikator, dan masyarakat. Perlindungan pekerja digital tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi membutuhkan komunikasi yang terbuka serta evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaannya. Pemerintah perlu memastikan aspirasi pengemudi tetap menjadi bagian dari proses evaluasi, sementara perusahaan aplikator memperoleh kepastian dalam menjalankan inovasi dan pengembangan layanan.

Kebijakan Presiden Prabowo mengenai perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital merupakan langkah nyata dalam memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perpres ini memberikan kepastian hukum, memperkuat posisi pengemudi, mendorong transparansi, serta membuka ruang koordinasi antarlembaga. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh aturan turunannya dapat diterapkan secara konsisten dan tepat waktu. Dengan implementasi yang kuat, kebijakan ini dapat menjadi fondasi penting bagi terciptanya ekosistem ekonomi digital Indonesia yang tidak hanya inovatif dan kompetitif, tetapi juga adil, inklusif, dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja digital.

)* Pemerhati Isu-Isu Ekonomi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *