Oleh: Donny Hutama )*
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakanketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnyanegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektordomestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telahdiperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruhyang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintahdalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanyakepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsifterhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini beradadi sektor informal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani NenaWea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagipekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasiini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindunganyang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankanbahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antarapemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.
Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antarapemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membukaruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatankolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak padakepentingan masyarakat luas.
Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskanbahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan danpenghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajibanuntuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahanmendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadihubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilaipenting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesipekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaannasional.
Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti bataswaktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalamberbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dankesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikanimplementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.
Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagipemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis danberkeadilan.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihatpengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasiperempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpaperlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorikatanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU PPRT dianggap sebagailangkah penting untuk memutus rantai eksploitasi yang selama ini terjadidi ruang domestik.
Lestari juga menyoroti fakta bahwa jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang spesifik. Kondisi tersebut menyebabkan berbagai persoalan, mulai dariketidakjelasan upah hingga kerentanan terhadap kekerasan. Dengandisahkannya UU PPRT, negara dinilai telah mengambil langkah awaluntuk menghadirkan perlindungan yang lebih menyeluruh.
Lestari menekankan pentingnya tindak lanjut dari pengesahan undang-undang ini melalui sosialisasi yang masif di seluruh daerah. Selain itu, pembentukan mekanisme pengaduan yang mudah diakses sertapenerapan sanksi yang tegas juga menjadi kunci agar perlindungan yang diatur dalam undang-undang dapat dirasakan secara nyata.
Pengesahan UU PPRT juga dipandang sebagai simbol kehadiran negarabagi kelompok marginal yang selama ini belum sepenuhnya tersentuhkebijakan. Regulasi ini membawa harapan baru bagi pekerja rumahtangga untuk memperoleh hak-haknya secara adil dan setara, sekaligusmeningkatkan kesejahteraan mereka.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini menunjukkan bahwapemerintah tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi jugapada pemerataan perlindungan sosial. Pendekatan ini dinilai pentinguntuk menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Respons positif dari berbagai pihak menegaskan bahwa UU PPRT merupakan langkah maju dalam reformasi ketenagakerjaan nasional. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa aspirasi pekerja dapat diakomodasimelalui kebijakan yang tepat, selama terdapat komitmen kuat daripemerintah dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
Dengan demikian, pengesahan UU PPRT tidak hanya menjadi capaianlegislasi semata, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan pemerintahyang semakin berpihak pada perlindungan pekerja. Dukungan darikalangan buruh memperkuat legitimasi kebijakan ini sebagai langkahnyata dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
*) Analis Ketenagakerjaan dan SDM




